Radarnusantara.co.id Samarinda- Setelah penyelidikan intens selama lebih dari tiga bulan, Polda Kaltim akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial R sebagai penggerak utama dan penyandang dana aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Kamis lalu.
“Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim. Ia berperan sebagai penggerak utama dan penyandang dana,” tegas Wadirreskrimum AKBP Meilki Bharata dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kaltim, seperti dikutip dari Detik.com CNN Indonesia+15
Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berlangsung. Polda telah memeriksa 12 saksi dan melakukan penyitaan alat berat setelah gelar perkara pada 30 Juni, termasuk pengecekan barang bukti berdasarkan surat penetapan pengadilan Antara News Kalimantan Timur+1Pikiran Rakyat Kaltim+1.
Temuan awal bermula pada April lalu, ketika mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul melaporkan aktivitas penambangan liar yang melibatkan lima unit ekskavator, merusak sekitar 3,2 hektare lahan konservasi Antara News Kalimantan
Timur+4detikcom+4KOMPAS.com+4. Hal ini diperkuat oleh liputan Kompas.com dan Antara yang mencatat adanya lahan seluas lebih dari 3 hektare yang berubah secara masif dalam sepekan
Polda Kaltim memastikan klausul serius dalam penegakan hukum, merujuk pada UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang‑Undang Lingkungan Hidup, serta berkoordinasi erat dengan KLHK guna menghindari tumpang tindih penanganan hukum infosatu.co+5detikcom+5Antara News Kalimantan Timur+5.
Sementara itu, lembaga akademik dan masyarakat sipil mendukung langkah tegas ini dan menyerukan perluasan pengawasan serta reklamasi kawasan yang rusak. Mereka berharap tidak hanya aksi penangkapan, tetapi juga pemulihan wilayah yang terkena dampak tambang ilegal.











