Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menekankan bahwa dokumen tata ruang seperti RTRW dan RDTR merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepastian bagi investor agar dapat menanamkan modal secara legal, terarah, dan berkelanjutan. Dalam High Level Meeting Regional Investor Relation Unit (HLM RIRU) di Samarinda, ia menyampaikan bahwa tanpa dokumen tersebut, investasi sulit masuk karena tidak ada kejelasan fungsi dan lokasi ruang yang diizinkan. Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk segera menyelesaikan dokumen tata ruang masing-masing, agar lahan-lahan potensial dapat ditawarkan secara terbuka, jelas status hukumnya, dan bebas dari konflik. Menurutnya, investasi hanya akan datang jika daerah mampu menawarkan kepastian, kesiapan lahan, dan pelayanan perizinan yang cepat serta akuntabel. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama kepala daerah se-Kaltim untuk memperkuat Regional Investment Relations Unit (RIRU) sebagai garda depan promosi dan fasilitasi investasi daerah.











