Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan IKN yang membentang di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Melalui operasi intensif yang digelar oleh Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, berbagai aktivitas tanpa izin yang merusak lingkungan berhasil diungkap dan ditindak tegas. “Kami berkomitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Pol Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, saat memantau langsung operasi Satgas di wilayah Sepaku.
Langkah tegas ini bukan sekadar slogan. Satgas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah aktivitas ilegal yang meresahkan: tambang batu bara liar di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), pembukaan lahan besar-besaran tanpa izin, serta pembangunan bangunan liar yang berdiri mulai dari perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja. Bahkan, tujuh unit truk pengangkut batu bara ilegal berhasil diamankan saat melintas di gerbang tol Samboja-Balikpapan.
Tak hanya itu, tim juga menemukan lokasi penimbunan (stockpile) batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal yang tersembunyi di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo. Di sisi lain, perambahan hutan untuk perkebunan liar, pendirian rumah-rumah tanpa izin, dan warung ilegal juga terdeteksi di wilayah konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh temuan ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim, dan barang bukti telah disita untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan pidana kehutanan dan minerba.
“Operasi ini adalah bagian dari komitmen Otorita IKN untuk menjaga kawasan IKN tetap bersih dari praktik ilegal yang mengancam lingkungan,” tegas Edgar. Ia juga menekankan bahwa wilayah operasi akan diperluas ke seluruh area delineasi IKN, dan mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba melanggar aturan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga IKN dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.











