Usulan besar dari para gubernur agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ternyata masih jauh dari kenyataan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, ide ini belum bisa diwujudkan sekarang karena harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional yang krusial.
“Kalau sekarang diminta, saya pasti nggak bisa,” tegas Menkeu usai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Usulan ini muncul dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang merasa beban keuangan daerah makin berat. Apalagi dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun 2026 yang membuat daerah kesulitan membayar pegawai, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus menjalankan program pembangunan yang sudah dijanjikan ke masyarakat.
Mahyeldi berharap pemerintah pusat bisa mengambil alih beban pembayaran gaji PNS agar daerah bisa lebih fokus pada pembangunan prioritas yang sejalan dengan arah nasional.
Namun, Menkeu Purbaya memberi sinyal bahwa permintaan ini wajar tapi sulit dipenuhi saat ini karena kondisi ekonomi nasional yang sedang mengalami perlambatan. Belanja negara harus diatur ketat agar defisit anggaran tidak melewati batas aman, yaitu 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kalau saya penuhi semua permintaan, itu akan bikin defisit anggaran melewati batas. Saya harus jaga keseimbangan fiskal supaya ekonomi nasional tetap stabil,” jelas Purbaya.
Di pertemuan terbatas tersebut juga hadir sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dan lainnya, yang ikut membahas masa depan transfer ke daerah dan pendanaan pembangunan.











