Pemerintah Kota Samarinda tengah mempercepat pembangunan 10 unit insinerator sampah untuk mengatasi lonjakan volume limbah rumah tangga yang mencapai 600 ton setiap hari. Hingga awal Oktober 2025, empat unit di antaranya telah menunjukkan progres pembangunan signifikan, dengan capaian antara 60 hingga 80 persen.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan bahwa seluruh insinerator yang dibangun mengedepankan prinsip ramah lingkungan. Setiap unit dilengkapi sistem penyaring karbon berlapis dan empat bak penampungan air untuk menyaring emisi, sehingga tidak mencemari udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa dari lima titik awal pembangunan, empat lokasi—yakni di kawasan Nusyirwan Ismail (Lok Bahu), Polder Air Hitam, Jalan Wanyi (Sempaja Utara), dan Lempake—sudah hampir rampung. “Sebagian tinggal pemasangan atap, sisanya masih dalam proses pembangunan. Satu lokasi lagi akan kami geser karena terlalu dekat dengan area sekolah,” ungkap Suwarso saat ditemui di DPRD Samarinda, Kamis (9/10/2025).
Menurut Suwarso, seluruh pembangunan dilakukan dengan mengutamakan aspek keamanan dan keberlanjutan lingkungan. Jarak dengan permukiman juga menjadi pertimbangan utama agar pembangunan insinerator benar-benar memenuhi prinsip clear and clean.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya kelengkapan regulasi dan kesiapan teknis sebelum unit-unit insinerator mulai beroperasi. Ia menilai bahwa sistem pengelolaan harus komprehensif, mulai dari perizinan, kesiapan mesin, hingga pengelolaan jenis sampah yang masuk. “Sampah yang masuk ke insinerator harus sudah dipilah, terutama sampah organik yang harus dalam kondisi kering,” jelas Deni.
Deni juga menyebutkan bahwa pembangunan insinerator tidak dilakukan di semua kecamatan. Beberapa wilayah seperti Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sungai Pinang tidak termasuk dalam proyek karena sudah berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara kecamatan lainnya akan mendapatkan masing-masing dua unit insinerator.
Setiap unit insinerator dirancang untuk mengolah hingga 10 ton sampah dalam waktu 8 jam. Bila seluruh unit beroperasi penuh, maka kapasitas pengurangan sampah di Samarinda akan meningkat secara signifikan.
“Jika mesin dan izin dari KLHK sudah lengkap, kami siap menjalankan program ini. Namun kami juga mengajak masyarakat mulai memilah sampah dari rumah agar proses pengelolaan lebih efisien,” tutup Deni.
Suwarso berharap, kehadiran insinerator ini bukan hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.











