Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2026. Dana ini disiapkan khusus untuk ribuan calon PPPK paruh waktu, dan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU.
“Kami memperkirakan ada 1.699 orang PPPK Paruh Waktu yang akan menerima gaji, sesuai usulan untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Muhajir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, saat ditemui Selasa, 14 Oktober 2025.
Alokasi dana ini sudah melalui proses pembahasan matang antara eksekutif dan legislatif, dan resmi masuk dalam rancangan APBD 2026. Meski belanja pegawai secara umum dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran—sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)—gaji PPPK Paruh Waktu ditempatkan di pos berbeda.
“Gaji PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Namun, ini tetap wajib karena berkaitan dengan hak-hak pegawai,” jelas Muhajir, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari.
Soal besaran gaji, pengaturan resmi sudah tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Gaji minimal PPPK paruh waktu setidaknya sama dengan upah terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Pendanaan gaji ini memang tidak bersumber dari pos belanja pegawai, tapi dijamin mendapat hak upah dan fasilitas sesuai aturan. Masa kerja PPPK paruh waktu sendiri diatur selama satu tahun, dengan peluang perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Bahkan, jabatan ini bisa jadi batu loncatan untuk naik ke status PPPK penuh waktu.
Dengan anggaran yang sudah disiapkan dan regulasi yang jelas, Pemkab PPU tampaknya serius mendorong keberlangsungan dan kesejahteraan para PPPK paruh waktu. Langkah ini juga bisa jadi contoh pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan inovatif untuk mendukung tenaga kerja yang fleksibel.











