BPJS Kesehatan Wilayah VIII menyatakan siap menjalankan kebijakan kenaikan tarif iuran yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian penting untuk menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap stabil dan mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini sudah saatnya dipertimbangkan karena biaya layanan kesehatan terus meningkat dan harus disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Penyesuaian tarif ini memang sangat relevan dan sudah seharusnya dilakukan agar pembiayaan kesehatan nasional bisa tetap berjalan lancar,” ujar Anurman pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Data menarik dari BPJS Kesehatan menunjukkan, hingga Agustus 2025, kontribusi iuran dari pemerintah daerah di Kalimantan Timur sudah mencapai lebih dari Rp340 miliar. Dana ini mencakup segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Iuran (PBI), memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap terlindungi.
Jumlah peserta aktif JKN di Kalimantan Timur pun terus meningkat, kini mencapai 3,6 juta jiwa dengan tingkat cakupan hampir 98,5% dan tingkat keaktifan lebih dari 86% dari total penduduk. Dukungan pemerintah provinsi pun tak kalah besar, dengan penyaluran bantuan iuran PBI JK senilai Rp9,9 miliar untuk melindungi masyarakat rentan.
Tak hanya itu, penggunaan layanan kesehatan oleh peserta JKN di Kaltim sejak Januari hingga Agustus 2025 sudah menembus Rp2,3 triliun. Angka ini meliputi biaya rawat jalan, rawat inap, serta program promotif dan preventif di 504 fasilitas kesehatan mitra BPJS, mulai dari puskesmas, klinik pratama, hingga rumah sakit pemerintah dan swasta.
Anurman juga meyakinkan masyarakat bahwa hingga akhir tahun ini, pembayaran klaim ke seluruh rumah sakit akan tetap lancar tanpa kendala.
Ia menambahkan, sejak 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan belum pernah naik. Jadi, kenaikan tarif yang akan diberlakukan pemerintah pusat adalah langkah wajar dan penting demi keberlangsungan layanan kesehatan yang semakin mahal.
Saat ini, BPJS Kesehatan Wilayah VIII masih menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah pusat soal skema kenaikan tarif agar bisa segera mengedukasi peserta dan masyarakat luas.











