Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmennya untuk menumpas habis praktik tambang batu bara ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah Benua Etam.
“Sejak awal saya menjabat, saya sudah menegaskan sikap: tidak ada toleransi terhadap illegal mining,” tegas Endar kepada Korankaltim.com, Jumat (31/10/2025).
Endar mengungkapkan, Polda Kaltim telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tanpa izin. Berdasarkan data dari Ditreskrimsus Polda Kaltim, sudah ada delapan hingga sembilan kasus tambang ilegal yang diproses hukum.
“Beberapa tindakan sudah kami ambil sebagai bentuk keseriusan. Ada sekitar delapan sampai sembilan kasus yang kami tindak di Ditreskrimsus,” ujarnya.
Meski begitu, Endar menegaskan bahwa setiap kasus tambang harus dikaji secara normatif dan sesuai aturan hukum. Tidak semua kegiatan tambang otomatis dikategorikan melanggar hukum — perlu ada telaah mendalam terhadap setiap konstruksi kasus.
“Kami pelajari dulu secara menyeluruh, karena penegakan hukum itu harus berpegang pada aturan dan norma yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Endar juga menyoroti soal batas jarak aman antara lokasi tambang dan permukiman warga, sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, yakni minimal 500 meter.
“Masih ada perdebatan soal jarak ini, jadi kami akan lihat lagi dan pastikan semuanya sesuai aturan,” tambahnya.
Kapolda menegaskan, setiap laporan dan temuan tambang ilegal akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kami biarkan. Semua laporan kami tindak,” tutup Endar dengan nada tegas.











