Sebuah babak baru resmi tercatat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sabtu, 1 November 2025, Desa Kedang Ipil menorehkan sejarah setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat langsung dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Momen ini bukan sekadar seremoni biasa — inilah pengakuan adat pertama dalam sejarah Kukar, hasil dari proses panjang dan ketat yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Timur. Dari seluruh desa yang dinilai, hanya Kedang Ipil yang berhasil memenuhi semua kriteria untuk mendapatkan pengakuan istimewa ini.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya tanda tangan di atas kertas. “Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjaga akar budaya dan nilai-nilai adat yang menjadi identitas masyarakat lokal,” ujarnya dalam perayaan Hari Jadi Kecamatan Kota Bangun Darat.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat adat sebagai penjaga kearifan lokal di tengah derasnya arus modernisasi. “Saya berharap, tradisi dan adat Desa Kedang Ipil tetap hidup dan diwariskan ke generasi berikutnya,” tambahnya penuh makna.
Tak hanya soal pengakuan hukum, Desa Kedang Ipil juga menjadi pusat perhatian budaya. Tradisi kuno Kutai Adat Lawas Nutuk Beham, warisan leluhur yang menandai rasa syukur atas panen padi ketan muda, kini resmi masuk ke dalam kalender festival budaya Pemkab Kukar. Dalam ritual ini, masyarakat menumbuk padi ketan muda hingga menjadi beham — bahan khas untuk membuat kue tradisional yang sarat makna.
Dari sebuah desa kecil, gelora adat Kedang Ipil kini menggema ke seluruh Kukar, membawa pesan kuat: bahwa budaya bukan sekadar masa lalu, tapi identitas yang hidup — dan harus dijaga selamanya.











