Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menangkap seorang pria berinisial SAM (33) terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan SAM berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu,” ujar AKP Agus pada Selasa, 4 November 2025.
Penggeledahan yang dilakukan di hadapan ketua RT dan warga setempat mengungkap 2 bungkus besar dan 9 poket kecil sabu dengan total berat bruto 35,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sedotan, alat isap sabu, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Berau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Agus.
Berdasarkan penyelidikan awal, SAM diketahui berperan sebagai pengedar sabu skala menengah di wilayah Sambaliung. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.











