Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil membekuk seorang pria berinisial YD (26) yang tertangkap tangan mengangkut kayu meranti tanpa dokumen resmi. Aksi penindakan ini terjadi pada Selasa (11/11/2025), setelah tim patroli rutin mendapati sebuah truk bermuatan penuh melintas mencurigakan di Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolsek Loa Kulu, Jalan Jenderal Sudirman (18/11/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari intuisi petugas patroli. Sebuah truk kuning dengan muatan berat membuat mereka curiga.
“Sekitar pukul 12.45 WITA, anggota kami melihat truk yang gerak-geriknya tak biasa. Setelah berkoordinasi, unit piket dan reskrim segera melakukan penyegatan di depan Mako Polsek,” jelasnya.
Truk Mitsubishi Canter bernomor polisi H 9832 OV kemudian diberhentikan dan diperiksa. Sang sopir tak mampu menunjukkan dokumen sah terkait muatan kayu tersebut. Dalam pemeriksaan awal, YD mengaku membeli kayu dari wilayah Kutai Barat dan berencana mengirimkannya ke Samboja untuk dijual.
Dari truk itu, polisi menyita kayu meranti dengan total volume sekitar 10 meter kubik. Barang bukti yang diamankan meliputi:
• 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 panjang 4 meter
• 54 batang kayu meranti ukuran 3×5,5 panjang 4 meter
• 168 keping kayu meranti ukuran 1,6×16 panjang 4 meter
• 1 unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning beserta kunci kontak
AKP Hari menjelaskan bahwa YD diduga sengaja membeli kayu ilegal tersebut untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang ikut terlibat.
“Tersangka kami kenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Polsek Loa Kulu dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan serta memberantas praktik illegal logging di wilayah Kutai Kartanegara.
“Ke depan, patroli akan terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pengangkutan kayu ilegal,” tutup AKP Hari.











