BALIKPAPAN, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DL (16) diamankan di Samarinda atas dugaan kepemilikan 50 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis ekstasi di Kota Tepian.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan,” ujar Romy dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasilnya mengarah pada seorang remaja laki-laki berinisial DL.
Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, tim opsnal bergerak cepat dan melakukan penindakan di wilayah Kota Samarinda. DL berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 butir ekstasi berlogo LV 5 dengan berat netto 19,59 gram yang berada dalam penguasaan tersangka saat penangkapan berlangsung.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 50 butir ekstasi dengan berat netto 19,59 gram,” tegas Romy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DL diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Samarinda. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta regulasi terkait lainnya.
Karena tersangka masih di bawah umur, proses penanganan perkara mengacu pada KUHAP dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penanganannya tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak, termasuk koordinasi dengan BAPAS untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas),” jelas Romy.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Balikpapan, penyidik PPA, serta pihak kejaksaan guna memastikan batas waktu penanganan perkara ABH terpenuhi sebelum dilimpahkan.
Romy menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim. Seluruh jajaran Ditresnarkoba terus bergerak serentak mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya,” pungkasnya.











