SAMARINDA, – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Mal Lembuswana. Pusat perbelanjaan legendaris di Kota Samarinda itu diketahui akan mengakhiri masa kerja samanya dengan pihak pengelola pada 26 Juli 2026 mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai berakhirnya kontrak tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melakukan pembenahan tata kelola salah satu aset daerah tersebut.
Menurutnya, Mal Lembuswana merupakan aset milik Pemprov Kaltim yang telah berdiri puluhan tahun dan memiliki nilai historis bagi masyarakat Samarinda. Karena itu, pengelolaannya dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar dapat kembali memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.
“Ini momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi dan memberikan perhatian serius terhadap pengelolaannya,” ujar Sabaruddin saat ditemui, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menilai selama ini pengelolaan Mal Lembuswana belum menunjukkan hasil yang optimal. Karena itu, evaluasi menyeluruh dianggap penting untuk memastikan aset daerah tersebut dapat dikelola secara lebih profesional dan produktif.
“Sejak dikelola oleh badan pengelola tertentu, menurut saya pengelolaannya belum maksimal,” katanya.
Komisi II DPRD Kaltim, lanjut Sabaruddin, mendukung langkah Gubernur Kaltim yang berencana mencari pengelola baru setelah kontrak kerja sama berakhir. Menurutnya, pengelola baru harus memiliki profesionalitas tinggi, rekam jejak yang jelas, serta pengalaman dalam mengelola pusat perbelanjaan.
“Kita harus mendapatkan pengelola yang profesional dan akuntabel. Track record mereka juga harus jelas serta memiliki pengalaman yang memadai,” tegasnya.
Ia menilai banyak perusahaan pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia yang memiliki pengalaman dan kapasitas dalam mengelola aset komersial berskala besar. Oleh karena itu, proses penentuan pengelola baru perlu dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar pemerintah memperoleh mitra terbaik.
Komisi II DPRD Kaltim pun mendorong agar proses seleksi pengelola dilakukan melalui mekanisme kompetisi terbuka.
“Kami mendorong siapa pun yang berminat mengelola Mal Lembuswana untuk ikut dalam kontes tersebut,” ucap Sabaruddin.
Melalui proses seleksi terbuka, pemerintah dapat menilai berbagai aspek penting dari calon pengelola, mulai dari latar belakang perusahaan, pengalaman mengelola pusat perbelanjaan, hingga kemampuan permodalan.
“Kita bisa melihat latar belakang mereka, pengalaman pengelolaannya di mana saja, kekuatan modalnya, serta konsep pengembangan yang mereka tawarkan,” jelasnya.
Menurut Sabaruddin, konsep pengembangan juga menjadi faktor krusial dalam menentukan pengelola baru Mal Lembuswana. Ia menilai pusat perbelanjaan tersebut membutuhkan ide-ide segar dan inovasi agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern yang terus bermunculan di Samarinda.
“Sebagai salah satu mal tertua di Samarinda, Lembuswana perlu menghadirkan inovasi dan terobosan baru untuk menghadapi persaingan ke depan,” katanya.
Mal Lembuswana sendiri dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan yang telah lama berdiri di Samarinda dan pernah menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, seiring perkembangan kota dan hadirnya berbagai mal baru, daya saingnya dinilai perlu diperkuat melalui pembaruan konsep pengelolaan.
Sabaruddin menegaskan, Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawal proses penentuan pengelola baru Mal Lembuswana agar berjalan transparan dan menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah.
Ia berharap proses seleksi tersebut dapat melahirkan pengelola yang mampu mengembangkan Mal Lembuswana menjadi pusat perbelanjaan yang lebih modern tanpa menghilangkan nilai historisnya.
“Harus ada inovasi dan terobosan baru agar ke depan Mal Lembuswana bisa berkembang lebih baik,” pungkasnya.











