radarnusantara.co.idr, SAMARINDA – Satu rumah biliard yang sebelumnya diam-diam didatangi Satreskrim Polresta Samarinda, dalam rangka operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) membongkar peraktik perjudian terselubung dan penjualan miras yang diduga ilegal, Rabu (5/3/2025).
Operasional tempat hiburan malam di bulan Ramadan 1446 Hijriah itu turut menjadi atensi DPRD Samarinda, setelah sebelumnya sempat dilaksanakan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait.
Hal ini membuat Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, bahwa selama bulan ramadan sebenarnya tempat hiburan malam (THM) ditutup, termasuk kegiatan di rumah billiard.
“Itu dulu, kami merekomendasikan rumah billiard tidak boleh beroprasi di bulan ramadan karena identik dengan kegiatan negatif, termasuk adanya pelayan yang seksi,” kata Samri, Rabu malam (5/3/2025).
Mengacu pada peraturan walikota (perwali) untuk rumah biliard sempat dilaksanakan hearing dengan Komisi IV DPRD Samarinda. Hasilnya, sambung dia, ada beberapa rumah biliard yang boleh beroprasi karena pembinaan atlet.
“Rumah biliard ini masuk arena ketangakasan, tapi pengusaha yang memiliki itu mencederai aturan. Sebab, tidak boleh ada miras dan lain-lain yang juga menciderai bulan ramadan, dan kalau ditemukan begitu bisa dievaluasi dan berpotensi dicabut izinnya,” tambahnya.
Legislator dari fraksi PKS itu menegaskan, jika memang terbukti dalam operasi yang diselenggarakan kepolisian menemukan fakta-fakta yang melanggar aturan, izin rumah billiard tersebut bisa dicabut.
“Nanti dilihat sampai sejauh mana bukti yang di dapat. Lalu kita harus tau juga apakah rumah biliar itu masuk arena ketangkasan atau tidak. Namun, miras memang tidak boleh dijual di rumah billiard. Bolehnya hanya di pub, bar, resto, yang mendapatkan izin resmi,” timpalnya.
“Kalau biliard kan itu tempat olahraga, jadi jelas itu melanggar kalau buktinya benar,” pungkasnya. (adv/fwz/dprdsamarinda)











