radarnusantara.co.idr, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, M Andriansyah, ungkap pelanggaran pada aturan yang berkaitan dengan tata ruang masih sering terjadi.
Dirinya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tersebut menjadi hal utama yang menghambat pembangunan tata ruang Kota Samarinda. Perencanaan tata ruang di Kota Samarinda kerap menuai pro dan kontra, terutama di kalangan masyarakat.
Senator dari Partai Demokrat ini juga menilai bahwa masih banyak pembangunan yang perlu dilakukan di wilayah yang seharusnya menjadi area kontrol, seperti daerah resapan air.
“Salah satu masalah mendasar kita adalah ketika wilayah sudah ditetapkan sebagai daerah resapan air, masih saja ada izin yang dikeluarkan untuk pemukiman atau perumahan. Ini yang harus dihentikan,” ucap Aan saat diwawancarai.
Menurutnya, kota tepian kalau dilihat dari segi geografis sejajar dengan perairan sungai mahakam, dan ini sangat rentan terhadap banjir.
Faktor sampah juga sering disalahkan, dirinya menekankan bahwa luapan air sungai dan curah hujan yang tinggi akan tetap berpotensi menimbulkan genangan jika wilayah resapan air terus dialihfungsikan.
“Ketika banjir datang, seharusnya air bisa meresap ke tanah. Tapi kalau lahan resapan sudah jadi pemukiman, mau tidak mau harus ada relokasi, atau pemerintah harus mencari alternatif seperti kolam resistensi,” tambahnya.
Merespon permasalahan ini, Dirinya mengajak anggota DPRD lainnya berkomitmen untuk memperketat aturan tata ruang agar tidak ada lagi izin pembangunan di wilayah vital seperti daerah resapan air.
“Kami tegas dalam hal ini. Detail rencana tata ruang harus dibuat lebih jelas dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” tandasnya. (adv/fwz/dprdsamarinda)











