radarnusantara.co.idr, SAMARINDA – Polemik BBM jenis pertamax maupun pertalite sampai hari ini masih terjadi, bahkan menyebabkan terjadinya kerusakan pada kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kalimantan Timur.
Banyak pihak-pihak berwajib yang telah turun tangan membantu menyelesaikan masalah tersebut, namun masyarakat masih belum mendapatkan solusi konkret atas peristiwa ini, karna sangat merugikan masyarakat yang harus Memperbaiki Kendaraan nya Pada momentum Lebaran Idul Fitri 2025.
Banyak warga mengeluhkan masalah kendaraan bermotor mogok pasca mengisi BBM jenis Pertamax maupun Pertalite, PT Pertamina sempat memberikan klarifikasi bahwa tidak ada masalah dalam pendistribusian BBM di setiap SPBU yang terindikasi pengoplos BBM sehingga merugikan masyarakat Kaltim.
Hal ini membuat Sadad Alwi, Ketua Umum HMI UINSI merespon atas peristiwa yang terjadi.
“Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kota Samarinda akan tetapi di Balikpapan bahkan Kukar juga merasakan hal yang sama tentu ini bukan hanya Skala Regional kota Samarinda saja, akan tetapi sudah skala Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Dirinya juga menambahkan perlu sekali pihak-pihak terkait membuat posko pengaduan di tiap Kota yang mengalami hal serupa.
“Pihak yang berwenang harusnya membuat posko pengaduan agar bisa mengidentifikasi masalah ini, sehingga jelas langkah yang diambil,” tambahnya.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan beberapa kejanggalan yang terjadi yaitu pernyataan pejabat publik yang meminta masyarakat untuk beramai-ramai menggugat SPBU dan Pertamina adalah hal yang ambigu.
“Menurut kami sebaiknya pejabat publik yang memiliki wewenanglah seharusnya membuat pansus dalam menghadapi hal ini, karena masyarakat saat ini menjadi korban, Gerakan seperti posko pengaduan adalah langkah antisipasi agar kejadian seperti ini tidak berlarut-larut dan membuat masyarakat takut untuk mengisi BBM di SPBU, masyarakat yang dirugikan juga harus mendapatkan kompensasi atas kelalaian pihak terkait,” tegasnya.
Akhir kata dia mengatakan hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan pada Pasal 4 tentang Hak Konsumen serta pasal 7 tentang Kewajiban Pelaku Usaha maka perlu di berikan Kompensasi terhadap masyarakat yang menjadi Korban saat ini.
“Aturan yang ada sudah jelas bahwa masyarakat yang dirugikan karena mendapatkan yang tidak sesuai kesepakatan maka Pihak Pertamina harus memberikan kompensasi terhadap korban (Masyarakat), jangan sampai hal ini di anggap remeh kalau pihak pertamina hanya menutup mata dan telinga serta belum jelas langkah kedepannya maka hari ini bisa di pastikan bahwa pertamina telah menodai kepercayaan publik, jangan salahkan ketika masyarakat turun kejalan,” tutupnya.











