radarnusantara.co.idr, SAMARINDA – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan urgensi dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana sebagai langkah mengurangi kemungkinan dan risiko bencana di Kota Samarinda.
Menurut dia, hasil presentasi yang disampaikan oleh BPBD Samarinda menunjukkan bahwa tingkat risiko dan potensi bencana di kota Samarinda masih berada pada level menengah, bahkan cenderung tinggi, dengan beberapa ancaman berupa banjir, longsor, dan kebakaran hutan.
“Melalui perda ini, jika sudah disempurnakan, kita berharap bisa menekan risiko bencana yang terjadi di Samarinda. Dengan demikian, bencana-bencana yang ada dapat diminimalisir di masa depan,” ucap Abdul Rohim, Rabu (26/2/2025).
Dirinya juga mengatakan bahwa BPBD Samarinda telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berisiko tinggi, baik dalam konteks RT/RW maupun dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meskipun beberapa daerah tersebut masuk dalam area pemukiman, hasil pemetaan BPBD menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki potensi bencana yang tinggi.
Merespon hal itu, Abdul Rohim menekankan bahwa perda ini akan mengatur pembangunan di daerah-daerah berisiko tinggi.
“Contohnya, di daerah-daerah yang sudah dipetakan BPBD sebagai daerah rawan bencana, seperti daerah longsor atau banjir, tidak bisa dibangun sebagai kawasan pemukiman. Jika ada yang melanggar dan tetap membangun di kawasan tersebut, akan dikenakan sanksi. Ini semua bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Rohim menekankan jika bencana terjadi, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Tak hanya itu, pemerintah dan berbagai pihak lainnya juga akan terlibat dalam penanganan pasca-bencana yang tentunya akan menghabiskan banyak sumber daya.
Oleh karena itu, disiplin dalam menerapkan peraturan mengenai kawasan rawan bencana sangat penting untuk mengurangi kerugian di masa yang akan datang. (adv/fwz/dprdsamarinda)











