radarnusantara.co.idr, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aris Mulyanata menerangkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal pengurangan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) wajib diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga P3K.
“Walaupun peraturan ini diterbitkan pada tahun 2023, kita tetap harus mengikuti aturan mainnya. Ini adalah keputusan presiden dan berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Samarinda,” terang Aris saat diwawancarai, Senin (24/03/2024).
Pria yang punya sapaan akrab Aris ini, menambahkan bahwa sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Aris juga menegaskan bahwa aturan ini telah disusun dengan matang oleh pemerintah. Oleh karena itu, implementasinya di daerah harus dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu kinerja tenaga P3K, terutama yang bertugas di lapangan.
Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa kebijakan pengurangan jam kerja ini memberikan manfaat bagi tenaga kerja P3K. Dengan diberlakukannya pengurangan jam kerja, mereka memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalankan aktivitas pribadi, terutama di bulan Ramadan.
“Minimal aturan ini tidak mengganggu kerja mereka di lapangan. Sebaliknya, ini bisa memberi mereka waktu untuk bercengkerama dengan keluarga, mempersiapkan berbuka puasa, serta lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” tambahnya.
Dirinya juga menekankan bahwa hak individu tenaga P3K perlu dihormati dalam pelaksanaan aturan ini. Ia berharap pemerintah daerah bisa memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi produktivitas tenaga P3K di Kota Samarinda.
“Kita patuhi aturan yang sudah ditetapkan, sambil tetap menjaga keseimbangan agar pelayanan publik tetap optimal,” tutupnya. (adv/fwz/dprdsamarinda).











