Radarnusantara.co.id,SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyepakati bahwa APBD Perubahan (APBD‑P) Tahun 2025 tidak akan memuat alokasi anggaran untuk Bantuan Keuangan (BanKeu), Bantuan Sosial (Bansos), dan Hibah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24, Senin (14/7/2025), yang dihadiri oleh TAPD dan jajaran eksekutif Pemprov Kaltim.
Langkah ini diambil menyusul keterbatasan waktu pelaksanaan dan regulasi yang dinilai tidak memungkinkan pencairan bantuan di sisa tahun anggaran.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kaltim, M. Samsun, menyebut keputusan ini sebagai langkah realistis agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan program dan menghindari anggaran yang tidak terserap.
“Kita bersepakat tidak mengakomodir BanKeu, Bansos, dan Hibah di APBD-P. Tapi ini bukan dihapus, melainkan akan dikaji untuk APBD Murni 2026,” ujar Samsun, dikutip dari Media Kaltim.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang menjelaskan bahwa penghapusan sementara ini perlu agar tata kelola keuangan daerah lebih tertib dan tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas, hanya saja perlu waktu agar semua proses sesuai dengan aturan teknis dan waktu yang tersedia.
“Kami tidak menolak aspirasi masyarakat, hanya saja waktunya terlalu sempit untuk merealisasikan jenis belanja tersebut di APBD Perubahan,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, TAPD menyatakan akan memaksimalkan program yang sifatnya berkelanjutan dan mendesak, seperti infrastruktur dasar, belanja langsung pendidikan, dan ketahanan pangan, agar tetap berjalan sesuai rencana





