Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 50% bahan nabati atau Biodiesel B50 sebagai kebijakan wajib mulai tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketergantungan impor solar yang selama ini membebani devisa negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional melalui kebijakan ini. Dalam forum Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10), Bahlil menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Presiden Prabowo, penggunaan B50 akan dipacu agar Indonesia tidak lagi mengimpor solar mulai tahun depan.
“Ini adalah keputusan strategis untuk membebaskan kita dari impor yang tidak hanya menguras devisa, tapi juga rentan terhadap fluktuasi harga dunia. Dengan B50, kita memaksimalkan potensi minyak sawit lokal, memperkuat ekonomi petani, dan menjaga ketahanan energi di tangan bangsa sendiri,” ujar Bahlil.
Sejak 2020 hingga 2025, pemanfaatan biodiesel telah membantu Indonesia menghemat devisa hingga 40,71 miliar dolar AS. Dengan penerapan B50 penuh pada 2026, diperkirakan ada tambahan penghematan sekitar 10,84 miliar dolar AS dalam satu tahun saja.
Teknisnya, program B50 didesain untuk menutup seluruh kebutuhan solar impor yang masih tersisa di bawah kebijakan B40 saat ini. Tahun 2025 diproyeksikan impor solar mencapai 4,9 juta kiloliter atau sekitar 10,58% dari total kebutuhan nasional. Dengan B50, ketergantungan itu dipastikan hilang, dan pasokan solar akan sepenuhnya bersumber dari produksi domestik.
Untuk mencapai target ini, pemerintah juga berencana meningkatkan kapasitas produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter pada 2026. Selain menguatkan ketahanan energi, langkah ini juga memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi nasional. Sektor sawit dan industri biodiesel diprediksi mampu menyerap sekitar 2,5 juta tenaga kerja di perkebunan dan 19 ribu pekerja di pabrik pengolahan.
“Mandatori B50 merupakan bagian dari visi pemerintah menciptakan new economic order, yaitu tatanan ekonomi baru Indonesia yang mengedepankan pemanfaatan sumber daya dalam negeri,” jelas Bahlil.











