SAMARINDA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Mulawarman (UNMUL) melontarkan kritik tajam atas dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang siswa madrasah di Kota Tual hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sinyal kuat adanya persoalan sistemik dalam tubuh institusi penegak hukum.
Raihan Amali Ramadhan selaku Menteri Keilmuan dan Penalaran Ilmiah BEM FISIP UNMUL, menyebut tragedi ini sebagai “tamparan keras” bagi negara. Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus pelanggaran etik aparat—dari narkoba hingga kekerasan seksual—munculnya kasus yang menimpa seorang pelajar semakin memperdalam krisis kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal satu korban. Ini soal legitimasi institusi dan masa depan kepercayaan publik,” tegasnya.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun, BEM FISIP UNMUL menilai realitas di lapangan menunjukkan jurang lebar antara mandat hukum dan praktik. Ketika aparat yang seharusnya memberi rasa aman justru diduga menjadi sumber ancaman, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa warga, tetapi juga wibawa negara.
Dalam pernyataannya, BEM FISIP UNMUL menggunakan istilah abuse of authority atau penyalahgunaan kewenangan untuk menggambarkan pola kekerasan aparat yang berulang. Menurut mereka, persoalannya bukan lagi insiden tunggal, melainkan gejala struktural—mulai dari budaya kekuasaan yang koersif, lemahnya pengawasan internal, hingga kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan pendekatan represif.
“Penindakan hukum penting, tetapi lebih penting lagi membongkar akar masalah. Jika yang disalahkan hanya individu tanpa menyentuh sistemnya, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Raihan.
BEM FISIP UNMUL juga menyoroti semakin sempitnya ruang aman bagi anak-anak dan pelajar. Di lingkungan sekolah, siswa masih menghadapi ancaman perundungan. Di luar sekolah, mereka berpotensi berhadapan dengan kekerasan aparat. Situasi ini dinilai sebagai kegagalan negara dalam menjamin keamanan generasi muda.
“Anak datang ke sekolah membawa buku, bukan untuk pulang sebagai korban. Jika ruang belajar tak lagi aman, negara gagal menjalankan fungsi dasarnya,” tegasnya.
Mengutip pemikiran sosiolog Max Weber tentang monopoli kekerasan yang sah oleh negara, BEM FISIP UNMUL menekankan bahwa kata kunci terletak pada unsur “sah”. Artinya, penggunaan kekuatan oleh aparat harus rasional, proporsional, dan semata-mata untuk melindungi warga, bukan melampaui batas etika dan hukum.
Atas dasar itu, mereka mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, bebas impunitas, serta melibatkan pengawasan publik. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan internal kepolisian dianggap mendesak.
“Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada jargon profesionalisme. Harus ada perubahan paradigma—dari aparat yang ditakuti menjadi institusi yang benar-benar melindungi,” pungkasnya.
Bagi BEM FISIP UNMUL, kematian seorang siswa akibat dugaan kekerasan aparat bukan hanya tragedi keluarga, melainkan tragedi negara. Negara, tegas mereka, tidak boleh hadir sebagai sumber ketakutan—melainkan sebagai rumah yang aman bagi seluruh warganya.











