Sejumlah tokoh akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. “Kurang lebih 10 nama. Ya, masuk, masuk (nama Soeharto),” ujarnya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025), seperti dikutip dari detikNews, Senin (10/11/2025).
Usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, memicu perdebatan hangat. Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menilai Soeharto tidak layak menerima gelar tersebut karena catatan pelanggaran HAM dan kasus korupsi selama pemerintahannya. “Kalau dilihat dari sejarah, sangat tidak layak yang bersangkutan menjadi pahlawan,” ujarnya.
Sejarawan Dr. Agus Suwignyo, MA dari Universitas Gadjah Mada menambahkan, masyarakat tidak bisa menutup mata terhadap fakta sejarah dan kontroversi Soeharto di era 1965. Namun, dari sisi persyaratan formal, Soeharto disebut memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional. “Memang memenuhi kriteria, tapi fakta sejarah dan kontroversinya tetap tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Apa Itu Pahlawan Nasional dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Jika digabung dengan kata “nasional”, pahlawan nasional adalah pejuang yang berani berkorban demi kebaikan bangsa.
Sementara itu, menurut Kementerian Keuangan, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada WNI atau orang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI dan telah gugur atau meninggal. Gelar ini diberikan karena jasa luar biasa terhadap bangsa, baik melalui perjuangan, prestasi, maupun karya bagi pembangunan negara.
Dalam UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 4, Pahlawan Nasional didefinisikan sebagai:
“Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan bangsa dan negara.”
Selain itu, terdapat juga kategori lain seperti Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Revolusi, Pahlawan Ampera, hingga Pahlawan Proklamator.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Syarat Umum:
1. WNI atau berjuang di wilayah NKRI
2. Memiliki integritas dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa
6. Tidak pernah dipidana
Syarat Khusus:
1. Memimpin perjuangan merebut, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan
2. Tidak menyerah pada musuh
3. Mengabdikan diri hampir sepanjang hidup
4. Melahirkan gagasan besar untuk pembangunan bangsa
5. Menghasilkan karya besar untuk kesejahteraan masyarakat
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan
Sejarah Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Gelar ini pertama kali diberikan pada masa Presiden Sukarno, dengan Abdul Muis sebagai penerima pertama pada 30 Agustus 1959 melalui Keppres No. 218 Tahun 1959. Gelar ini kemudian dianugerahkan kepada tokoh-tokoh penting seperti Ki Hajar Dewantara, Mohammad Thamrin, HOS Tjokroaminoto, KH Ahmad Dahlan, RA Kartini, Cut Nyak Dhien, dan Martha Christina Tiahahu.
Terakhir, pada 2023, sejumlah nama terbaru yang mendapat gelar Pahlawan Nasional antara lain Abdul Chalim, Bataha Santiago, Ida Dewa Agung Jambe, Mohammad Tabrani, dan Ratu Kalinyamat.











