Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera menambah jumlah polisi hutan (polhut) guna memperketat pengawasan kawasan hutan dan menekan praktik perambahan serta pembalakan liar (illegal logging).
Raja Juli menyoroti kondisi lapangan yang dinilainya jauh dari ideal. Di Aceh, misalnya, kawasan hutan seluas sekitar 3,5 juta hektare hanya dijaga oleh 30 hingga 32 personel polisi hutan.
“Ini jelas tidak masuk akal. Bapak Presiden langsung memerintahkan agar jumlah polisi hutan dilipatgandakan, supaya illegal logging yang merusak hutan kita bisa segera diatasi,” ujar Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli menyampaikan apresiasi atas perhatian khusus Presiden Prabowo. Menurutnya, instruksi tersebut menjadi suntikan dukungan moral sekaligus politik bagi Kementerian Kehutanan dan jajaran polisi hutan di lapangan.
“Saya dan rekan-rekan di kehutanan menjadi jauh lebih percaya diri. Kami mendapatkan dukungan moral yang kuat dan dukungan politik langsung dari Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Selain itu, Raja Juli mengumumkan Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare di wilayah Sumatera.
“Rinciannya akan kami tuangkan dalam surat keputusan pencabutan dan segera saya sampaikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga tengah melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan pengolahan hasil hutan yang bergerak di sektor bubur kertas dan produk turunannya.
“Khusus PT Toba Pulp Lestari yang banyak disorot publik, Presiden secara tegas memerintahkan audit dan evaluasi total,” tegas Raja Juli.
Langkah evaluasi dan audit ketat terhadap sejumlah perusahaan kehutanan ini diambil menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025. Bencana tersebut diyakini tak hanya dipicu cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat masifnya alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur dan area pertambangan.











