(Pemkab Kukar) resmi menghentikan sementara seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menyusul proyeksi defisit anggaran yang mencapai Rp955 miliar.
Kebijakan mulai berlaku sejak pertengahan Juli 2025, berdasarkan evaluasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemerintah menilai kondisi fiskal tidak memungkinkan belanja tetap berjalan tanpa penyesuaian.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Bukan pembatalan, tetapi penundaan sementara,” ujar salah satu anggota TAPD Kukar.
DPRD Kukar menyoroti kebijakan ini dan meminta agar pembangunan prioritas serta layanan publik tetap dijalankan. Sementara itu, sejumlah OPD mulai melakukan penyesuaian terhadap agenda pengadaan mereka.
Belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kukar. Namun TAPD dikabarkan tengah menyusun langkah restrukturisasi dan kemungkinan revisi anggaran melalui P-APBD.
Penulis | warta
Editor | Tim Redaksi RadarNusantara.co.id
Sumber | Kaltimtoday











