SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi menyepakati bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses anggota dewan akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), yang digelar di Ruang Utama DPRD Kaltim, Samarinda.
Pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan para anggota dewan saat melakukan reses di dapil masing-masing. Usulan ini mencakup berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan jalan lingkungan, pengadaan sarana pendidikan, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pokir adalah manifestasi dari suara rakyat yang harus dihargai dan diprioritaskan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir ini bukan formalitas, tapi murni aspirasi rakyat. Mereka ingin perubahan yang nyata, dan tugas kami memastikan masuk ke RKPD dan APBD,” ujar Hasanuddin, dikutip dari Pranala.co.
Usulan yang telah disusun oleh masing-masing komisi DPRD dan disahkan dalam rapat akan diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk kemudian disinergikan dengan prioritas pembangunan pemerintah provinsi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menambahkan bahwa penting bagi Bappeda dan TAPD untuk benar-benar menilai substansi pokir, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
“Yang kami harapkan, tidak ada pokir yang mengendap. Semua harus dikaji dan diberi ruang jika memang masuk kategori prioritas masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, pokir yang masuk ke RKPD belum tentu otomatis masuk ke APBD, karena masih perlu dilakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran, teknis pelaksanaan, dan regulasi sektoral.








