radarnusantara.co.idr, SAMARINDA-Penyelesaian sengketa lahan yang telah berdiri Gedung Cabang Olahraga (Cabor) Anggar dan Gedung Dojang alias Cabor Taekwondo Kaltim, berlokasi di Kawasan Folder Air Hitam, Samarinda Ulu itu menjadi atensi khusus DPRD Kota Samarinda. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, Kamis (20/02/2025).
“Ada 7 (tujuh) orang warga mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakan wsebagai Gedung Anggar dan Dojang/Taekwondo Kaltim. Mereka mengaku belum menerima kompensasi ganti untung dari pemerintah,” kata Samri.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda agar tidak gegabah menyikapi klaim warga. Disarankan agar, BPKAD segera meminta warga yang mengklaim lahan, untuk menunjukkan titik koordinat lahan yang dimaksud, dengan berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda.
Setelah diketahui titik koordinat lahan yang diklaim warga, selanjutnya dilakukan identifikasi lebih lanjut. Sebab, lahan yang dikuasai warga sejak puluhan tahun itu, konon kabarnya diklaim sebagai lahan transmigrasi. Padahal, sebagian warga sudah punya sertifikat lahan diterbitkan pada tahun 2003,” jelasnya.
Namun, ia berjanji akan turut menelusuri status lahan dimaksud, guna memastikan apakah lahan yang diklaim warga sebagai aset Pemkot Samarinda atau milik warga.
“Kita akan turun tangan, untuk menelusuri asset tersebut. Apakah termasuk aset atau tidak,” tegasnya. (adv/fwz/dprdsamarinda)











