KUTAI TIMUR — Dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya sejak 1 September hingga 24 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur bersama jajaran berhasil mengungkap 28 kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah. Dari operasi berkelanjutan itu, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 351,69 gram sabu siap edar. Jika dikonversi dengan harga pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram, total nilainya diperkirakan mencapai Rp527 juta lebih.
“Jumlah ini cukup besar dan menjadi indikator bahwa peredaran narkotika di Kutim masih cukup tinggi serta berpotensi mengancam generasi muda,” ujar AKBP Fauzan, Jumat (24/10/2025).
Selain menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan peredaran narkoba, Polres Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 433,59 gram. Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
“Pemusnahan dilakukan secara transparan, sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini penting untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas Fauzan.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa lokasi penangkapan tersebar di sejumlah kecamatan.
“Polres Kutim menangani empat tempat kejadian perkara (TKP), kemudian Polsek Sangkulirang dua TKP, Muara Wahau dua TKP, Polsek Kongbeng satu TKP, dan Muara Ancalong satu TKP,” rinci Erwin.
Ia menambahkan, dari hasil pemetaan, peredaran narkoba kini telah merambah hampir seluruh kecamatan di Kutai Timur. “Kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika telah menyebar hingga ke tingkat akar rumput, sehingga penegakan hukum perlu dilakukan lebih intensif dan menyeluruh,” ujarnya.
Menariknya, sekitar 70–80 persen dari tersangka yang ditangkap merupakan residivis atau pelaku yang pernah terlibat kasus serupa.
“Artinya, efek jera dari hukuman yang dijalani masih belum optimal. Ke depan, kami berharap penanganan kasus narkoba tidak hanya berfokus pada hukuman, tapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan bagi pengguna,” tutur Erwin.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna narkoba, untuk melaporkan diri secara sukarela agar dapat direhabilitasi bekerja sama dengan BNN. “Langkah ini lebih baik daripada menunggu tertangkap dan harus menjalani proses hukum,” pungkasnya.











