Tenggarong, 2–3 Agustus 2025 – Maraknya badut anak-anak di sejumlah ruang publik memicu razia gabungan oleh Satpol‑PP Kukar dan DP3A Kukar pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, setelah adanya keluhan warga dan viral di media sosial.
Total 13 badut jalanan diamankan, terdiri dari 6 anak di bawah umur dan 7 orang dewasa. Lokasi razia mencakup Turap Pinggir Sungai Timbau, Lapangan Basket Timbau, Sari Laut Timbau, Taman Tanjong, dan Titik Nol Tenggarong.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat karena dianggap mengganggu, bahkan ada yang memaksa meminta uang.”
ujar Rasidi, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol‑PP Kukar.
Operasi ini dilakukan untuk menindak dugaan eksploitasi anak-anak dalam profesi badut jalanan. Jika ditemukan jaringan atau oknum yang mempekerjakan anak di bawah umur, pihak berwenang siap menempuh jalur hukum, termasuk penegakan pasal tipiring.
“Penggunaan anak-anak dalam aktivitas ekonomi di ruang publik harus menjadi perhatian semua pihak… mereka masih di bawah umur dan seharusnya mengisi waktu untuk belajar, bukan bekerja di jalan.”
tegas Hero Suprayetno, Plt Kepala DP3A Kukar, menegaskan bahwa Kukar telah ditetapkan sebagai Kabupaten Zona Bebas Pekerja Anak.
DP3A juga menyatakan bahwa pendekatan preventif harus dilakukan bersama Dinas Sosial dan pemangku kepentingan lainnya agar anak-anak tidak terdorong melakukan aktivitas ekonomi dini.





