Samarinda — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda mendesak Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk segera melakukan penertiban terhadap praktik juru parkir (jukir) liar yang kian marak di sejumlah titik strategis kota.
Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Achmad Fawwaz, menegaskan bahwa keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan serta tidak adanya karcis resmi. Ini indikasi kuat adanya praktik liar yang dibiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah kawasan seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, hingga tepi jalan protokol menjadi titik rawan praktik parkir ilegal. HMI menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan tegas membuat praktik ini terus berulang tanpa efek jera.
Selain merugikan secara ekonomi, keberadaan jukir liar juga dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Tidak sedikit masyarakat yang merasa terintimidasi saat diminta membayar tarif di luar ketentuan resmi.
HMI Samarinda mendorong Dishub untuk melakukan langkah konkret, mulai dari pendataan ulang jukir resmi, pemasangan papan informasi tarif parkir sesuai Peraturan Daerah, hingga operasi gabungan bersama aparat penegak hukum. Transparansi pengelolaan parkir juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui ke mana aliran retribusi tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi masalah klasik yang hanya ramai saat ada kejadian viral. Harus ada keseriusan pemerintah dalam menata sistem parkir yang profesional dan akuntabel,” tegas Fawwaz.
HMI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka posko aduan masyarakat terkait praktik parkir liar di Kota Samarinda. Mereka berharap Dishub segera merespons desakan tersebut demi menciptakan tata kelola transportasi yang tertib dan berpihak pada kepentingan publik.











