Isu rotasi pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau mulai mencuat seiring mendekatinya masa enam bulan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada April lalu—batas waktu yang secara regulasi membuka peluang dilakukannya mutasi jabatan. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa langkah ini tak bisa diambil secara tergesa-gesa. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan waktu mutasi, terutama karena bertepatan dengan tengah tahun anggaran, yang berpotensi mengganggu jalannya program-program yang telah direncanakan sejak awal tahun. Menurutnya, waktu paling ideal untuk melakukan rotasi adalah di akhir tahun atau awal tahun berikutnya, setelah seluruh kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) rampung. Pemkab Berau, lanjut Said, tetap melakukan evaluasi kinerja OPD, namun ia menekankan bahwa keputusan mutasi harus berdasarkan pertimbangan yang matang agar tidak menghambat penyelesaian program, melainkan mendukung transisi yang mulus dan berkelanjutan.











