Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, Kutai Kartanegara, dan Komplek Museum Sadurengas di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kini resmi mendapatkan pengakuan sebagai cagar budaya peringkat nasional dari Kementerian Kebudayaan.
“Tahun ini, dua warisan budaya penting di Kalimantan Timur naik status menjadi cagar budaya nasional, sebuah langkah maju dalam upaya melestarikan sejarah daerah,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Sih Sudiyono, saat ditemui di Samarinda, Kamis.
Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin, yang telah berdiri sejak 1923, kini diakui secara resmi sebagai warisan budaya nasional, menegaskan nilai sejarahnya bagi bangsa. Sementara itu, Museum Sadurengas, yang dibangun sejak 1844 di Kabupaten Paser, juga memperoleh pengakuan yang sama.
Menariknya, penetapan cagar budaya untuk situs bekas Istana Kesultanan Paser ini tidak hanya mencakup bangunan utama keraton, tetapi juga termasuk Masjid Nurul Ibadah yang berdiri persis di samping museum, serta kawasan pasar tradisional di sekitarnya.
Peningkatan jumlah cagar budaya nasional dari Kalimantan Timur menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam melestarikan warisan sejarah. “Kami bersyukur, pemerintah provinsi memberikan perhatian nyata terhadap pelestarian, sehingga situs-situs bersejarah ini tetap terjaga dan tidak terkikis waktu,” kata Sudiyono.
Upaya pelestarian bahkan telah dimulai sebelum penetapan nasional ini. Tahun lalu, Disdikbud Kaltim melalui bidang kebudayaan mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi bangunan Keraton Sadurengas. Tahun ini, revitalisasi dilanjutkan pada bangunan lainnya, termasuk Masjid Nurul Ibadah, melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV.
Langkah-langkah ini menjadi bukti nyata bahwa sejarah dan warisan budaya Kalimantan Timur tidak hanya diakui, tetapi juga dijaga agar tetap lestari bagi generasi mendatang.











