BALIKPAPAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Balikpapan pada Rabu (11/2/2026) yang semula fokus pada pengamanan stok sembako jelang Ramadan, mendadak berubah menjadi ajang “sidang” administratif.
Komisi II DPRD Balikpapan menemukan fakta mengejutkan: sejumlah gerai ritel modern diduga masih beroperasi tanpa izin yang tuntas.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Vera Yulianti, menegaskan bahwa fokus utama rapat sejatinya adalah memastikan piring masyarakat tetap terisi di tengah ancaman lonjakan harga pangan musiman.
”Setiap tahun, skenarionya selalu sama: barang kosong atau harga melonjak. Kami ingin memastikan pasokan sembako aman hingga Lebaran nanti,” tegas Vera usai bertemu dengan perwakilan jaringan ritel modern.
Izin ‘Gantung’ dan Pajak yang Dipelototi
Namun, saat pendalaman berlangsung, terungkap bahwa kepatuhan administratif para pengusaha ritel masih raport merah. Dua gerai ditemukan memiliki kendala serius pada sistem Online Single Submission (OSS) yang belum tuntas.
DPRD tidak hanya mempersoalkan izin, tetapi juga menyoroti sumbangsih pajak daerah. “Kewajiban pajak tidak boleh diabaikan. Ini bukan sekadar jualan, tapi ada kontribusi untuk PAD Balikpapan yang harus mereka penuhi,” tuturnya.
Ritel Modern Makin Sesak, Aturan Jarak Dilabrak?
Selain masalah dokumen, DPRD juga menaruh perhatian pada masifnya pertumbuhan gerai ritel yang kian berhimpitan. Ada kekhawatiran kuat bahwa ketentuan jarak antar-gerai (100 hingga 500 meter) mulai dilanggar demi ekspansi bisnis semata.
Menurut Vera, jika pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melemah, penumpukan toko modern di satu titik akan mematikan usaha kecil milik warga lokal.
Ancaman Sidak: “Kami Tidak Berhenti di Rapat”
DPRD Balikpapan memastikan tidak akan tinggal diam di balik meja. Dalam waktu dekat, Komisi II akan turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai toko modern dan pasar tradisional.
”Kami tidak berhenti di rapat saja. Sidak akan langsung dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan, harga tidak melonjak liar, serta semua izin dan pajak sudah dipatuhi,” tutup Vera.
Langkah preventif ini diambil guna menjamin stabilitas ekonomi kota sekaligus memastikan tata kelola usaha ritel di Balikpapan berjalan di atas koridor hukum yang benar. (Adv)











