SAMARINDA – Pengusutan kasus dugaan korupsi tambang di atas lahan negara yang dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur belum berhenti pada penahanan dua tersangka pada 18 Februari 2026. Perkara ini justru terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.
Penyidikan tak hanya menyorot dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi—kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara (Kukar)—berinisial BH dan ADR. Aparat penegak hukum memastikan perkara ini masih terus digulirkan.
“Masih terus dikembangkan, tidak mungkin hanya penyelenggara negara saja,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, beberapa waktu lalu.
BH diketahui menjabat Kepala ESDM Kukar periode 2009–2011, sedangkan ADR memimpin pada 2011–2013. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.
Dalam konstruksi perkara, BH diduga menerbitkan kuasa pertambangan—yang kini dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP)—kepada tiga perusahaan di atas lahan milik negara yang dikelola Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Izin tersebut terbit meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, termasuk persetujuan pengelolaan lahan.
Meski sempat ada teguran, aktivitas pertambangan disebut tetap berjalan tanpa tindak lanjut administratif yang tegas dari dinas terkait. Saat estafet jabatan beralih ke ADR, persoalan itu tak dikoreksi. Justru izin yang sudah terbit dilanjutkan untuk tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Peran ketiga korporasi tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik. Kejati Kaltim tengah menelusuri sejauh mana pertanggungjawaban perusahaan atas aktivitas pertambangan di lahan negara itu. “Masih didalami bagaimana pertanggungjawaban mereka,” ujar Danang singkat.
Kasus ini sejatinya telah diselidiki sejak 2024. Saat itu, tim penyidik menggeledah sejumlah instansi di tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Kukar, hingga kantor tiga perusahaan terkait. Kini, babak lanjutan penyidikan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam pusaran kasus tambang lahan negara tersebut.











