Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur mendorong pengakuan resmi terhadap Kopi Prangat sebagai produk khas lokal melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG).
Kegiatan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) digelar sejak Senin (14/7), dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke perkebunan di Desa Prangat Baru pada Selasa (15/7).
Kopi Prangat merupakan salah satu komoditas unggulan Kukar dengan cita rasa khas yang tumbuh di dataran tinggi daerah Kecamatan Marangkayu.
Peninjauan dilakukan langsung oleh Tim IG Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama Dinas Pertanian Kukar dan pelaku usaha setempat.
“Kami ingin melindungi warisan rasa dan identitas lokal ini melalui kerangka hukum yang tepat, sekaligus mendorong daya saing produk Kukar di pasar regional dan nasional,” ungkap Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Nur Isnaini, saat memberi sambutan.
Selain tinjauan lapangan, sosialisasi juga digelar untuk memperkenalkan pentingnya IG kepada petani, pelaku UMKM, serta warga desa.
Harapannya, dengan adanya perlindungan hukum, Kopi Prangat dapat menjadi ikon baru ekonomi kreatif Kukar.
Penulis: Tim RadarNusantara.co.id
Sumber:kaltim.kemenkum.go.id











