KUTAI KARTANEGARA, – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memastikan langkah Pemkab Kukar untuk melunasi utang daerah melalui skema pinjaman resmi mendapat lampu hijau dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aulia mengungkapkan, dirinya bersama jajaran pengelola keuangan daerah mendatangi langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri guna mengajukan persetujuan pinjaman ke Bankaltimtara. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
“Kemarin kami bertemu langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri untuk meminta persetujuan terkait pinjaman dengan Bankaltimtara dalam rangka melunasi utang kepada pihak ketiga. Alhamdulillah, sudah disetujui,” ujar Aulia, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum persetujuan diterbitkan, seluruh tahapan administrasi telah dituntaskan. Mulai dari proses verifikasi internal, review Inspektorat, hingga pengakuan resmi atas utang daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penyelesaian kewajiban dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Menurut Aulia, restu dari Kemendagri memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi Pemkab Kukar untuk segera menuntaskan beban keuangan yang tertunda. Dengan demikian, roda pembangunan dan pelayanan publik dapat kembali berjalan optimal tanpa bayang-bayang persoalan utang.
“Insya Allah prosesnya segera kita jalankan. Mudah-mudahan sebelum Lebaran semuanya sudah tuntas, karena review Inspektorat selesai, pengakuan utang selesai, dan kami berkomitmen bersama BPK menyelesaikan ini tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga memastikan komunikasi dengan BPK terus dilakukan secara intensif sebagai wujud keseriusan menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Penyelesaian ini diharapkan memberi kepastian bagi pihak ketiga yang selama ini menanti realisasi pembayaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani sebelumnya menilai skema pinjaman jangka pendek merupakan opsi paling realistis. Selain wajib dilunasi dalam tahun anggaran berjalan—paling lambat akhir Desember—skema ini dinilai tidak membebani struktur keuangan daerah dalam jangka panjang serta tidak memerlukan prosedur serumit pinjaman jangka panjang.
Ia juga memandang wajar apabila ada kebijakan keringanan hingga penghapusan bunga, mengingat Pemkab Kukar memiliki investasi daerah di Bankaltimtara senilai sekitar Rp600 hingga Rp700 miliar.
“Kita punya penyertaan modal yang cukup besar di Bankaltimtara. Jadi rasional jika ada kebijakan yang meringankan bunga, karena pada dasarnya kita juga turut memperkuat perbankan daerah melalui investasi tersebut,” ujarnya.











