KUTAI KARTANEGARA, N— Di tengah keterbatasan kewenangan daerah dalam sektor kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memilih jalur strategis dengan mendorong pengembangan industri karbon sebagai upaya menekan laju deforestasi sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Langkah tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat memberikan penjelasan mengenai pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas industri. Ia menyoroti masih luasnya tutupan hutan di Kalimantan Timur serta tingginya perhatian publik terhadap dampak lingkungan dari pemanfaatan sumber daya alam.
Aulia menegaskan, meski kewenangan utama pengelolaan kehutanan berada di pemerintah pusat, Pemkab Kukar tetap berkomitmen menjaga kawasan hutan melalui pengawasan dan pendekatan kebijakan di tingkat daerah.
“Untuk persoalan deforestasi, kami di Kukar cukup serius menjaga hutan yang ada. Salah satunya dengan mendorong masyarakat agar tidak membuka hutan secara ilegal,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas industri yang beroperasi di Kutai Kartanegara, terutama yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan kawasan hutan, agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus mencermati kegiatan usaha industri di Kukar, khususnya yang berkaitan dengan kehutanan,” kata Aulia.
Ia menjelaskan, salah satu terobosan yang kini dikembangkan adalah industri karbon, yang dinilai mampu menjaga fungsi hutan tanpa harus mengalihfungsikan lahan untuk kegiatan industri konvensional.
“Kami mendorong agar industri karbon bisa dijalankan, sehingga kelestarian dan fungsi hutan tetap terjaga,” ucapnya.
Upaya tersebut mulai direalisasikan melalui kerja sama perdagangan karbon antara Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada pertengahan tahun ini.
Kerja sama ini mencakup pelestarian lahan gambut seluas sekitar 110.094 hektare, atau setara 4,04 persen dari total luas daratan Kabupaten Kutai Kartanegara yang mencapai 27.263,10 kilometer persegi, di luar wilayah perairan seluas sekitar 4.097 kilometer persegi.
Lahan gambut tersebut tersebar di 10 desa yang berada di lima kecamatan, yakni Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis. Kawasan-kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta cadangan karbon alami.
Aulia berharap, pengembangan industri karbon di kawasan gambut dapat menjadi alternatif pengelolaan lahan yang tetap memberikan nilai ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan dan lingkungan sekitar.
“Sejalan dengan arah kebijakan ekonomi hijau, kami berupaya menjaga alam dan kualitas udara agar tetap terjaga,” tuturnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025, luas wilayah Kalimantan Timur tercatat sekitar 12,69 juta hektare, dengan kawasan hutan mencapai kurang lebih 8 juta hektare yang terdiri atas hutan lindung, kawasan konservasi, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas.
Data Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi bruto di Kalimantan Timur seluas 36.707 hektare, sementara reforestasi mencapai 17.513 hektare. Dengan demikian, deforestasi netto berada di angka sekitar 19.194 hektare.
Terkait aktivitas pertambangan, Aulia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar perusahaan mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta rencana pascatambang yang telah ditetapkan sejak proses perizinan.
“Kami berharap perusahaan tambang benar-benar menjalankan AMDAL dan rencana pascatambang yang telah disusun,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan pengelolaan dan penindakan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, Pemkab Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ruang yang diatur dalam ketentuan.
“Walaupun kewenangan tidak sepenuhnya ada di daerah, kami tetap melakukan pengawasan melalui ruang yang memungkinkan,” pungkasnya.











