KUTIM, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali mengingatkan perusahaan tambang mineral dan batu bara agar tidak setengah hati menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Evaluasi terbaru menunjukkan, komitmen sejumlah perusahaan dinilai masih jauh dari optimal dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa dari puluhan perusahaan Minerba yang beroperasi di Kutim, realisasi PPM belum berjalan merata. Padahal, program tersebut merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin usaha pertambangan.
Menurutnya, PPM tidak boleh dipandang sekadar formalitas administrasi. Lebih dari itu, program ini adalah wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang. Cakupannya pun luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, sosial budaya, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Mahyunadi menegaskan, pemerintah daerah ingin melihat perusahaan benar-benar hadir dan memberi dampak konkret bagi masyarakat lingkar tambang. Ia menilai masih ada perusahaan yang belum menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan komitmen tersebut.
“Kita ingin seluruh perusahaan punya komitmen yang sama. Jangan hanya sebatas laporan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut, dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi, baru sebagian kecil yang konsisten menjalankan skema PPM secara berkelanjutan. Sementara perusahaan lainnya dinilai masih perlu didorong agar lebih aktif, transparan, dan progresif dalam merealisasikan program.
Sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelaksanaan PPM harus dirancang secara terstruktur, terukur, dan berkesinambungan. Program tersebut juga wajib selaras dengan rencana pembangunan daerah agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“Kita bisa kejar lagi beberapa perusahaan, ada sekitar 38, mohon maaf kalau salah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim berencana melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kewajiban PPM benar-benar dijalankan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas.
Selain pembangunan fisik, Mahyunadi juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam program sosial kemasyarakatan. Bantuan bagi warga kurang mampu, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga dukungan terhadap kegiatan sosial menjadi prioritas yang diharapkan dapat diakomodasi melalui PPM.
Ia bahkan membuka peluang skema dukungan dana segar dari perusahaan yang dikelola bersama pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, pola ini dapat mempercepat pemerataan manfaat dan memperkuat dampak program.
“Kami berharap perusahaan tidak hanya fokus pada operasional usaha, tetapi juga mengambil peran nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” tandasnya.
Mahyunadi menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi kunci agar pembangunan di Kutai Timur berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Pemkab Kutim pun membuka ruang dialog dengan seluruh perusahaan Minerba untuk menyamakan persepsi terkait implementasi PPM.
“Semua perusahaan punya tanggung jawab yang sama, tanpa pengecualian,” pungkasnya.











