Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) resmi menempuh jalur hukum untuk melindungi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 224 hektare di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, dari dugaan pendudukan ilegal.
“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan, baik secara perdata maupun pidana, termasuk melibatkan aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Kuasa Hukum Koperasi KDSM, Yance Hendrik Willem Raranta, di Samarinda, Rabu.
Yance menegaskan, langkah hukum tersebut diambil demi menjaga hak sah anggota koperasi atas lahan yang berada di Desa Long Pejeng. Ia juga mengklarifikasi bahwa persoalan ini bukan konflik antara warga dan perusahaan, melainkan sengketa kepemilikan yang dipicu klaim sepihak dari kelompok yang dipimpin Kemasi Liu.
Menurut Yance, Koperasi KDSM—yang sebelumnya bernama Kelompok Tani Busang Dengen—memiliki dasar kepemilikan yang jelas melalui SPPT Nomor 100 Tahun 2008.
Ia menjelaskan bahwa sengketa ini sebenarnya telah tuntas melalui berbagai proses hukum. Pengadilan Negeri Sangatta bahkan telah menjatuhkan vonis kepada Kemasi Liu atas tindak pidana pencurian tandan buah segar pada April 2021. Putusan tersebut telah inkracht karena tidak diajukan banding atau kasasi.
Selain itu, Koperasi KDSM juga memenangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum hingga tingkat kasasi pada Oktober 2025.
Namun, meski rangkaian putusan telah berkekuatan hukum tetap, kelompok tersebut tetap melakukan aktivitas pemanenan ilegal di lahan yang kini telah dialihkan haknya kepada mitra koperasi, PT Sembada Wangi Pertiwi.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan itu sebagai upaya menyesatkan publik dengan narasi seolah terjadi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
Yance pun mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan demi kepastian hukum dan kenyamanan investasi di daerah tersebut.
“Koperasi KDSM berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan agar lahan itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan resminya,” tutup Yance.











