Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser belum lama ini melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Konsultasi tersebut membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan gelandangan, pengemis (Gepeng), dan anak jalanan (Anjal)
Langkah ini sebagai upaya DPRD Paser dalam mempercepat penyusunan landasan hukum untuk menanggulangi masalah sosial yang disebabkan aktivitas gepeng dan anjal.
“Kami ingin Raperda ini sejalan dengan ketentuan normatif dan substantif Undang-Undang, dengan tujuan utama mengatasi persoalan sosial yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Ketua Pansus I DPRD Paser, Muhammad Nasir.
Dalam hasil pembahasan, diungkapkan bahwa Perda tersebut nantinya tak hanya sekadar mengatur penindakan, namun juga fokus pada pendekatan sosial dan rehabilitasi yang berkelanjutan.
Hal ini berujuan agar Raperda yang sedang digodok ini akan menjadi payung hukum yang seimbang, menggabungkan ketegasan dengan upaya pembinaan kembali ke masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan masukan dari Pemerintah Pusat, Raperda tentang penanganan gepeng dan anjal ini diharapkan segera rampung dan menjadi Perda yang efektif untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan sosial di daerah.
- “Kami berupaya agar Raperda ini dapat segera di sahkan menjadi Perda, sebagai regulasi yang menjadi acuan dalam melakukan tindakan yang tepat,” pungkasnya. (Adv)











