KUTIM, – Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam mempercepat pemekaran wilayah desa kini memasuki tahap krusial. Sebanyak 11 desa persiapan tengah menghadapi proses verifikasi akhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan menentukan apakah wilayah tersebut layak ditetapkan sebagai desa definitif.
Tahap penting ini ditandai dengan agenda klarifikasi serta pemaparan dokumen usulan yang dijadwalkan berlangsung pada 10–12 Maret di Jakarta. Pemerintah daerah memastikan seluruh berkas administrasi dan persyaratan teknis telah dipersiapkan secara matang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menjelaskan bahwa sebelas wilayah tersebut sebenarnya sudah berstatus desa persiapan sejak 2017 dan telah melalui proses panjang sebelum sampai pada tahap akhir saat ini.
“Sebelas desa itu sebenarnya sudah menjadi desa persiapan sejak tahun 2017,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (8/3/2026).
Ia mengungkapkan, pemenuhan berbagai persyaratan administrasi sempat berjalan secara bertahap. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah mempercepat proses tersebut agar seluruh ketentuan pembentukan desa dapat dipenuhi sesuai regulasi pemerintah pusat.
Percepatan mulai terlihat pada 2021, ketika Pemkab Kutim melakukan optimalisasi terhadap dokumen pendukung. Upaya itu membuahkan hasil pada 2022, ketika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat setelah melalui pembahasan di DPRD Kutai Timur serta DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada masa kepemimpinan Bupati Ardiansyah, prosesnya dioptimalkan. Tahun 2022 seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sudah diparipurnakan di DPRD Kutim dan dipresentasikan di DPRD Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat daerah dan provinsi, usulan tersebut langsung diajukan ke Kemendagri untuk menjalani verifikasi pusat. Namun proses penjadwalan baru dapat terlaksana tahun ini.
“Usulan sebenarnya sudah kami sampaikan sejak 2022. Namun baru kali ini dijadwalkan oleh Kemendagri untuk proses verifikasi,” katanya.
Menurut Trisno, verifikasi dari Kemendagri merupakan tahapan penentu sebelum desa persiapan resmi berstatus desa definitif. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menentukan kelayakan pemekaran wilayah.
“Verifikasi ini merupakan tahap final. Dari sini Kemendagri akan menentukan apakah sebelas desa tersebut layak dimekarkan atau tidak,” ujarnya.
Kegiatan klarifikasi nantinya akan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Desa Kemendagri dan berlangsung selama tiga hari di Jakarta.
Delegasi Kutai Timur dalam agenda tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati atas delegasi Bupati, didampingi tim penataan desa serta sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Bappeda.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan pendampingan guna memastikan seluruh substansi dokumen yang dipaparkan di hadapan tim verifikator Kemendagri benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan.
Trisno menjelaskan, materi presentasi yang akan disampaikan mencakup berbagai indikator utama pembentukan desa, mulai dari syarat dasar, urgensi pemekaran, potensi kewilayahan, hingga potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing desa.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga harus memberikan dua jaminan penting kepada pemerintah pusat. Pertama, komitmen pengalokasian anggaran untuk pembentukan desa baru. Kedua, jaminan bahwa pemekaran desa akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik.
“Pemda harus menjamin bahwa anggaran untuk pembentukan desa tersedia, dan yang terpenting pemekaran ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik,” terangnya.
Sebelumnya, tim verifikator Kemendagri juga telah melakukan kunjungan lapangan pada 2024 untuk memastikan kesiapan wilayah yang diusulkan. Dalam kunjungan tersebut, seluruh desa persiapan yang tersebar di beberapa kecamatan telah ditinjau secara langsung.
“Iya, pada 2024 tim Kemendagri sudah turun ke lapangan. Kami mendampingi mereka berkeliling meninjau 11 desa tersebut,” ungkapnya.
Setelah tahapan presentasi rampung, pemerintah daerah hanya tinggal menunggu hasil evaluasi akhir dari Kemendagri. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemerintah pusat akan menerbitkan kode desa sebagai dasar administrasi pemerintahan sekaligus pintu masuk bagi penyaluran dana desa.
“Setelah presentasi, kita menunggu keputusan Kemendagri. Jika dinyatakan layak, tahap berikutnya adalah penerbitan kode desa,” pungkasnya.
Adapun 11 wilayah yang tengah diusulkan menjadi desa definitif tersebut meliputi:
Desa Sekerat – Desa Sekurau Atas
Desa Tepian Langsat – Desa Tepian Budaya
Desa Tepian Indah – Desa Tepian Raya
Desa Tepian Baru – Desa Tepian Madani
Desa Muara Wahau – Desa Jabdan
Desa Benua Baru – Desa Parianum
Desa Kelinjau Ulu – Desa Kelinjau Tengah
Desa Miau Baru – Desa Miau Baru Utara
Desa Sangatta Selatan – Desa Pinang Raya
Desa Kerayaan – Desa Kerayaan Bilas
Desa Teluk Pandan – Desa Bukit Pandan Jaya.











