Wacana soal regulasi pemanfaatan alur sungai di Kaltim kembali mencuat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menilai, sudah saatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Bawah Jembatan Mahakam diganti. Aturan baru ini dirancang tidak hanya untuk jembatan Mahakam, tetapi juga memperluas cakupannya ke seluruh sungai di provinsi ini.
“Ruang lingkupnya tak hanya Mahakam saja. Bisa diperluas ke semua sungai di Kaltim,” ujar Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu. Menurutnya, Perda lama sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kaltim saat ini, sehingga naskah akademik untuk aturan baru tengah disiapkan.
Di saat yang sama, Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum juga mengajukan usulan aturan serupa. Mengingat situasi ini, Bapemperda bergerak hati-hati agar regulasi baru tidak bertabrakan dengan usulan pemerintah.
“Masih sebatas judul, tapi konsepnya mirip. Sesuai ketentuan, jika ada dua usulan serupa, prioritas dibahas adalah usulan dari pemerintah,” jelas Bahar, sapaan akrabnya. Ia menegaskan bahwa Bapemperda tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sambil menunggu keputusan resmi pemerintah. “Kami menunggu perkembangan dari pemerintah, supaya tidak terjadi tumpang tindih,” tambahnya singkat.











