Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menempatkan isu kesejahteraan dosen sebagai fokus utama reformasi pendidikan tinggi, terutama dalam pembahasan anggaran dan regulasi baru.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti adanya ketimpangan besar antara tuntutan kualitas pengajaran dan kondisi ekonomi para dosen. “Ironis sekali, ketika kita menginginkan mutu pendidikan tinggi yang semakin baik, namun 42 persen dosen masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan,” ujarnya di hadapan sivitas akademika Universitas Mulawarman, Samarinda.
Hetifah menegaskan bahwa penghasilan sebesar itu jelas tidak memadai untuk menopang profesionalisme dosen di tengah meningkatnya biaya hidup dan tuntutan akademik. Ia memastikan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menjadi prioritas pembahasan pada 2025, sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan hak finansial para pendidik.
Salah satu poin penting yang diusulkan dalam RUU tersebut adalah penetapan tunjangan profesi minimal setara satu kali gaji pokok bagi seluruh dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp61,87 triliun untuk Kemendiktisaintek pada Tahun Anggaran 2026 guna membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sejahtera. Sebagian dana itu diarahkan untuk beasiswa afirmasi dan program percepatan studi doktor (PMDSU), sehingga dosen dapat meningkatkan kualifikasi tanpa terbebani biaya pendidikan.
Di sisi lain, Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan bahwa pemerintah tengah membenahi tata kelola penyaluran hak keuangan dosen. Sistem administrasi kini diintegrasikan secara bertahap agar seluruh tunjangan dan hak finansial tersampaikan tepat waktu dan tepat sasaran, tanpa hambatan birokrasi.
Ia mengungkapkan bahwa proses validasi data kini mencapai 500 hingga 1.000 entri per hari, sebagai upaya mempercepat pelayanan administrasi kepada dosen. Upaya peningkatan kesejahteraan tersebut juga dibarengi dengan program sertifikasi kompetensi, yang menjadi syarat utama untuk pencairan tunjangan profesi.
Sri Suning menekankan pentingnya para dosen menargetkan kenaikan jabatan akademik tertinggi, karena hal itu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan. “Dosen-dosen muda perlu konsisten meneliti dan menghasilkan publikasi ilmiah agar karier dan kesejahteraan mereka bisa tumbuh sejalan,” tutupnya.











