radarnusantara.co.idr, SAMARINDA – Proses pendirian Gereja Toraja Sungai Keledang kembali menjadi sorotan, pasalnya pembangunan rumah ibadah tersebut belum menemui kejelasan, lantaran belum adanya surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda.
Polemik yang terjadi membuat DPRD Kota Samarinda merespon dan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan pendirian Gereja Toraja Sungai Keledang yang berada di Samarinda Seberang.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan advokasi terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut agar dapat berjalan dengan lancar.
“Dalam pembangunan rumah ibadah, tentu pihak gereja harus memenuhi syarat dan ketentuannya. Jika semua ketentuan itu dipenuhi, tidak ada alasan bagi pihak berwenang untuk menghambat prosesnya,” tegas Novan saat diwawancarai, Kamis (27/3/2025).
Dirinya juga mengungkapkan, penting bagi setiap pembangunan rumah ibadah untuk mengikuti prosedur yang berlaku, seperti aturan mengenai kaidah pembangunan dan ketentuan lingkungan. Jika semua itu telah dipenuhi, ia meyakini tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan.
“Selama hal-hal seperti itu masih mengacu pada kaidah pembangunan maupun kaidah lingkungan yang berlaku, saya pikir tidak ada masalah. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa masalah ini akan dibawa ke ranah DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Menurutnya, RDP ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dipersulit dalam proses pendirian gereja tersebut.
“Kami akan membawa masalah ini ke ranah dewan, untuk melakukan RDP, Kami ingin tahu alasan dari oknum-oknum yang menolak pendirian gereja Toraja ini. Dengan RDP, diharapkan bisa mendapatkan kejelasan dan solusi yang tepat,” imbuhnya.
Diakhir ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang mengakui keberagaman agama. Oleh karena itu, menurutnya, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat ibadah sesuai dengan keyakinannya.
“Dalam negara yang mengakui keberagaman agama, tidak seharusnya ada hambatan dalam pembangunan tempat ibadah. Semua agama berhak mendapatkan fasilitas yang memadai,” tandasnya.
Dengan adanya komitmen dari DPRD Samarinda, diharapkan proses pendirian gereja Toraja ini bisa segera terselesaikan tanpa ada kendala lebih lanjut, dan menjadi contoh bagaimana keberagaman agama dapat dihargai di kota Samarinda. (adv/fwz/dprdsamarinda)











