KUTIM, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang 1 Januari hingga 23 Februari 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, aparat berhasil membongkar 29 laporan polisi dengan total 34 tersangka yang diamankan. Rinciannya, 31 orang laki-laki dan 3 perempuan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti intensifnya penindakan yang dilakukan jajarannya.
“Selama dua bulan terakhir, kami menangani 29 laporan polisi dan mengamankan 34 tersangka,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Dari seluruh kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 537,7 gram. Jika dihitung dengan estimasi harga terendah Rp1,5 juta per gram, nilai ekonominya ditaksir menembus lebih dari Rp806 juta.
Erwin mengungkapkan, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.689 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dari total barang bukti yang kami sita, diperkirakan ribuan orang dapat terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Meski capaian pengungkapan cukup tinggi, Erwin menilai kondisi ini sekaligus menjadi alarm bahwa peredaran narkotika di Kutai Timur masih tergolong masif. Ancaman tersebut tidak hanya menyasar generasi muda, tetapi juga para pekerja di sektor industri.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 22 Februari 2026. Kasus itu menyeret tiga tersangka berinisial RAS, LAR, dan MA yang diamankan di Jalan Tongkonan Rannu dan Jalan Yos Sudarso I. Dari tangan ketiganya, petugas menyita 34 bungkus sabu dengan berat total 104,64 gram beserta plastik pembungkusnya.
Tak hanya itu, jajaran Polsek Muara Wahau juga berhasil mengungkap kasus lain dengan barang bukti sabu seberat 221,73 gram. Dalam perkara tersebut, tersangka diketahui merupakan residivis.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, dua wilayah yang paling rawan peredaran narkoba di Kutim adalah Kecamatan Sangatta dan Wahau.
Terkait pola distribusi, Erwin menjelaskan para pelaku kini menggunakan sistem “jejak” atau metode tempel, di mana kurir dan bandar tidak melakukan pertemuan langsung. Pola terputus ini membuat pengembangan kasus ke jaringan yang lebih besar menjadi lebih kompleks.
“Kurir dan pengedar tidak bertemu langsung. Sistemnya lebih hati-hati dan terfragmentasi, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” pungkasnya.











