NUSANTARA— Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah mematangkan regulasi guna memperluas jangkauan daerah mitra IKN hingga melampaui Pulau Kalimantan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.
Regulasi yang tengah disusun ini akan menjadi landasan hukum dalam penetapan daerah mitra sebagai kawasan strategis pendukung pembangunan IKN. Keberadaan daerah mitra dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem ekonomi Nusantara, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Konsultasi publik tersebut melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Pelibatan lintas lembaga ini bertujuan memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini dirancang untuk memberikan kepastian prosedur serta tata kelola kerja sama antarwilayah dalam penetapan daerah mitra.
“Mari kita menata konsep ini dengan masukan yang komprehensif. Kita akan melihat posisi IKN dan pemerintah daerah, serta bagaimana kita bersama-sama berkomitmen membentuk daerah mitra yang mampu menjawab kepentingan bersama,” ujar Thomas dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pengaturan daerah mitra mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Melalui regulasi terbaru tersebut, cakupan daerah mitra tidak lagi terbatas di Pulau Kalimantan.
“Definisi daerah mitra kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Jika sebelumnya dibatasi hanya di Kalimantan, sekarang tidak lagi. Unsur utama daerah mitra adalah kawasan tertentu yang dibentuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” jelasnya.
Thomas menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah mitra adalah adanya kerja sama resmi dengan Otorita IKN serta penetapan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.
Melalui forum konsultasi publik ini, Otorita IKN membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, bersifat inklusif, dan akuntabel.
Dengan aturan yang jelas terkait daerah mitra, Otorita IKN berharap distribusi investasi dan aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih merata, tidak hanya terpusat di sekitar Nusantara, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah lain di Indonesia.











