KALTIM- Perubahan regulasi dan pergeseran kewenangan menandai babak baru pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, terutama setelah kawasan ini resmi masuk dalam cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Penguatan payung hukum melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 turut memberi mandat khusus kepada Otorita IKN dalam urusan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD Tahura Bukit Soeharto, Erni Kusumawati, menjelaskan bahwa seluruh kawasan Tahura kini berada dalam wilayah IKN, sehingga pengelolaannya mengikuti ketentuan baru yang berlaku. Dinamika regulasi ini juga berdampak pada perubahan luasan kawasan dari waktu ke waktu.
Sejak ditetapkan pada 1991 seluas sekitar 64.850 hektare, luas Tahura sempat bertambah menjadi sekitar 67 ribu hektare pada 2004, sebelum kembali menyusut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 1231 Tahun 2017. Saat ini, luas definitifnya tercatat 64.800 hektare. Perubahan batas tersebut memicu persoalan baru, terutama terkait izin usaha pertambangan yang sebelumnya berada di luar kawasan, namun kini masuk dalam wilayah konservasi.
“Perubahan luasan membuat sebagian aktivitas tambang yang dulu berada di luar kawasan kini terhitung berada di dalam Tahura,” jelas Erni.
Kompleksitas pengelolaan semakin terasa karena kawasan ini tidak berdiri sendiri. Jalan provinsi penghubung Balikpapan–Samarinda melintas di dalamnya. Enam kecamatan dan 22 desa/kelurahan bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi ini. Bahkan, fasilitas umum dan bangunan pemerintahan juga berada di dalam area Tahura.
Dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPHJP) 2021–2030, Tahura Bukit Soeharto ditargetkan menjadi model ekosistem hutan tanaman. Berdasarkan kajian terbaru, kondisi kawasan saat ini bukan lagi hutan primer, melainkan hutan tanaman hasil rehabilitasi pascakebakaran besar dan penanaman ulang pada era 1990-an.
Secara teknis, Tahura telah dibagi dalam sejumlah blok pengelolaan sejak 2019, meliputi blok perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi, khusus, dan koleksi. Blok koleksi disebut relatif terjaga karena aksesnya terbatas.
Upaya rehabilitasi dan pengamanan terus dilakukan, termasuk pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Namun pada 2026, kegiatan penanaman baru direncanakan tidak berjalan akibat efisiensi anggaran. Fokus dialihkan pada pemeliharaan tanaman yang sudah ada.
Di sisi lain, kawasan ini menyimpan potensi wisata seperti Pantai Tanjung Harapan, Waduk Samboja, dan Batu Dinding, meski sebagian masih dikelola pemerintah kabupaten.
Penegakan Hukum Harus Proporsional
Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Nur Arifuddin, menegaskan bahwa status Tahura sebagai kawasan konservasi memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Aktivitas pertambangan, perkebunan, maupun usaha lain di dalamnya wajib tunduk pada aturan yang berlaku.
Namun, menurutnya, penanganan persoalan di Tahura tidak bisa disamaratakan. Perlu pemetaan menyeluruh untuk membedakan aktivitas tanpa izin, aktivitas berizin yang terdampak perubahan batas kawasan, serta keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di dalamnya.
Ia mendorong evaluasi terhadap surat keputusan (SK) perizinan yang dinilai bermasalah atau tumpang tindih. Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang keliru dapat dikoreksi atau bahkan dibatalkan.
“Kalau izinnya masih berlaku sampai 2040, pemerintah perlu mempertimbangkan evaluasi atau percepatan penghentian bila memang berada di kawasan konservasi,” ujarnya.
Di sisi sosial, pendekatan represif dinilai bukan satu-satunya solusi. Masyarakat adat, warga lama, dan pendatang baru perlu dipetakan secara berbeda. Pendekatan preventif dan persuasif harus dikedepankan sebelum langkah hukum tegas diambil.
Keterbukaan Informasi Jadi Kunci
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Yohanes Pantouw, menegaskan komitmen keterbukaan informasi guna mencegah disinformasi. Otorita, katanya, siap bersinergi dengan media agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan kawasan.
Di tengah tekanan tambang ilegal, sawit tanpa izin, serta dinamika regulasi, Tahura Bukit Soeharto kini berada pada titik krusial: antara upaya pemulihan ekosistem dan kompleksitas kepentingan di jantung kawasan IKN.











