Keluhan warga soal lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Tangga Arung yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman di Jalan Danau Semayang, Kelurahan Melayu, langsung ditanggapi serius oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, bersama Ketua Komisi II Eko Wulandanu dan anggota DPRD dari Dapil I Tenggarong, Dayang Marissa dan Akbar Haka Saputra, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait—mulai dari Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan kelurahan, hingga warga dan para RT setempat—di Ruang Rapat Kerja Komisi II pada Selasa (30/9/2025).
“Hasil RDP menyepakati untuk meninjau ulang dan mencari dasar hukum terkait pemindahan TPS Pasar Tangga Arung ke lokasi yang lebih tengah,” ungkap Akbar Haka saat dihubungi Jumat (3/10/2025).
Politikus PDIP ini menjelaskan, awalnya TPS memang direncanakan dibangun di lokasi semula, tapi karena adanya permintaan pindah, perlu ada penyesuaian administrasi dan aturan hukum baru terkait bangunan tersebut.
“Kami sepakat mencari aturan yang jelas agar proses pemindahan berjalan lancar. Kami berharap minggu depan pemindahan bisa segera direalisasikan. Kami juga meminta Dinas PU menghentikan pembangunan di lokasi lama karena sudah ada penolakan warga dengan petisi dari dua RT, yaitu RT 11 dan RT 12,” tambahnya.
Kabar ini tentu disambut gembira oleh warga. Tiwi, salah satu warga Kelurahan Melayu, merasa lega dan bersyukur karena keluhan mereka didengar dan diperjuangkan oleh perwakilan mereka di DPRD.
“Alhamdulillah, masalah TPS sudah clear. TPS akan dipindah ke tempat yang tepat tanpa merugikan warga sekitar. Pak Akbar Haka benar-benar cepat tanggap dan membantu kami. Terima kasih juga kepada semua yang mendukung dari awal,” ujarnya penuh syukur.











