SAMARINDA – Tujuh dokumen terkait proyek pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang disengketakan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dinilai menjadi kunci untuk menguliti arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). JATAM mendesak agar dokumen-dokumen tersebut dibuka ke publik guna menguji klaim pemerintah tentang IKN sebagai kota pintar, kota hutan, dan kota spons.
Menurut JATAM Kaltim, narasi besar tentang kota hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon yang terus digaungkan pemerintah belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan. “IKN diklaim akan menjadi kota hijau dan rendah karbon. Namun realitasnya tidak demikian,” tegas Koordinator Divisi Kampanye JATAM Kaltim, Alfarhat Kasman, dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).
Proyek bendungan sendiri berdiri di bentang Sungai Mentoyok Tengin, sementara pembangunan intake dan jaringan perpipaan terhubung langsung dengan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku—wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat Suku Balik.
Dampaknya bukan hanya perubahan lanskap alam. Sekitar 35 makam leluhur Suku Balik terpaksa dipindahkan akibat pembangunan bendungan. Bagi komunitas adat, relokasi itu bukan sekadar memindahkan tanah dan nisan, melainkan juga memutus ikatan spiritual, sejarah, serta identitas kolektif yang telah diwariskan turun-temurun.
Di sisi lain, konsep Sponge City yang dijanjikan pemerintah dinilai berpotensi mendorong komersialisasi air. Akses warga terhadap sungai kian menyempit. Masyarakat yang sebelumnya bebas memanfaatkan air kini harus membeli air galon atau bergantung pada distribusi terbatas dari pengelola proyek.
Pemerintah juga mendapat sorotan atas pelibatan konsultan internasional seperti Deltares serta dukungan Asian Development Bank (ADB) guna memperkuat legitimasi teknokratik proyek. Bagi JATAM, langkah tersebut terkesan sebagai “pembungkus ilmiah” agar pembangunan IKN tampil progresif di mata publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap kebijakan yang berdampak pada lingkungan mereka. Setiap penggunaan anggaran publik, keputusan teknis yang mengubah bentang alam, hingga kebijakan yang menyentuh kehidupan warga semestinya terbuka untuk diawasi publik.
Kini, JATAM Kaltim menunggu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait pembukaan tujuh dokumen tersebut. Lima dokumen berkaitan dengan Bendungan Sepaku Semoi—mulai dari dokumen teknis, identitas administratif, persetujuan prinsip, izin penggunaan sumber daya air, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dua lainnya terkait proyek Intake Sungai Sepaku, yakni dokumen teknis dan AMDAL.
“Putusan ini harus menjadi momentum untuk menghentikan praktik pembangunan yang berisiko mengorbankan masyarakat adat dan warga sekitar atas nama Proyek Strategis Nasional,” pungkasnya.











