Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (20/10), dalam sebuah seremoni yang turut disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Uang tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp17 triliun dalam kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga konglomerasi besar: Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group.
Ketiganya terbukti melakukan praktik curang dalam proses perizinan ekspor minyak goreng. Namun, dua korporasi—Musimas dan Permata Hijau—masih menunda pembayaran sebesar Rp4,4 triliun karena alasan kondisi ekonomi, dan sebagai jaminannya, mereka menyerahkan aset berupa kebun sawit dan perusahaan.
Uang yang disita ini merupakan bentuk hukuman pidana uang pengganti yang dijatuhkan oleh pengadilan, dengan rincian tuntutan: Wilmar Group Rp11,8 triliun, Musimas Group Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937,5 miliar.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penundaan hanya bersifat sementara dan ada tenggat waktu agar seluruh kerugian negara bisa dikembalikan secara penuh.











