Samarinda – Gelombang politik di DPRD Kaltim kian memanas. Meski usulan penggunaan hak angket telah disepakati enam dari tujuh fraksi pada 4 Mei lalu, arah dukungan kini mulai terlihat goyah sebelum proses itu benar-benar dijalankan.
Perubahan sikap itu mencuat setelah Ketua DPW PAN Kaltim, Erwin Izharuddin, memberi sinyal agar kader PAN di parlemen daerah mempertimbangkan kembali dukungan mereka terhadap hak angket. Langkah tersebut langsung memantik sorotan dari kalangan akademisi.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menegaskan bahwa anggota DPRD tidak bisa dipandang semata sebagai kepanjangan tangan partai politik.
Menurutnya, ketika seorang kader telah duduk di kursi legislatif, maka tanggung jawab utamanya adalah kepada masyarakat yang memberikan mandat politik melalui suara rakyat.
“Partai tidak perlu ikut mengintervensi. Biarkan dinamika daerah berjalan secara sehat,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.Najidah menilai setiap anggota dewan memiliki legitimasi hukum dan mandat publik yang melekat, sehingga independensi mereka harus dihormati. Karena itu, campur tangan partai dalam polemik hak angket dinilai tidak tepat.
“Persoalan hak angket adalah ranah internal DPRD. Posisi partai dan lembaga legislatif jelas berbeda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses demokrasi di daerah tidak ditarik ke dalam kepentingan politik praktis partai. Menurutnya, DPRD hadir sebagai representasi suara masyarakat, bukan sekadar ruang menjalankan instruksi politik.
“DPRD itu mewakili rakyat, bukan alat konsolidasi kepentingan partai,” pungkasnya.











